PASER - Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser mencatat sedikitnya ada sekitar 646 orang tercatat dalam data orang yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di akhir tahun 2021
Kepala Disnakertrans Kabupaten Paser Madju P. Simangunsong didampingi M.Hafidz Sahid selaku Kepala Seksi Kelembagaan dan Syarat Kerja menyampaikan, dari jumlah 646 pekerja yang di PHK, 644 orang merupakan pekerja laki-laki dan 2 orang merupakan tenaga kerja wanita.
"itu jumlah data PHK yang tercatat di Disnaker Lo ya. Kalo jumlah sebenarnya diluar dari apa yang terlaporkan pihak-pihak kepada kita, kita kurang tau". Tuturnya saat diwawancara awak jurnalis.id di ruang kerjanya di Jl.Jendral Sudirman, Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, pad Selasa (14/12/2021) ,
Dari data Januari hingga November 2021, jumlah 646 pekerja yang di PHK, sebanyak 95 orang korban meminta Disnakertrans Kabupaten Paser membantu pihak-pihak yang berpekara mempasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang mencapai 21 kasus.
"Untuk jenis 21 kasus perselisihan di tahun 2021, sebanyak 6 kasus antaranya merupakan jenis perselisihan hak, sebanyak 14 kasus jenis perselisihan PHK, serta terkait jenis perselisihan kepentingan hanya ada 1 kasus". Ungkapnya.
Dari 21 kasus yang tercatat, sebanyak 6 kasus telah melakukan penyelesaian secara damai atau istilah lain terdapat Persetujuan Bersama (PB) dan 7 kasus sampai hanya sampai pada anjuran (perkara mediasi sudah dilakukan dan sudah bukan kapasitas dari Disnakertrans lagi, melainkan wewenang PHI_red).
Sementara atas data 2021 ini, jika disandingkan dengan data yang tercantum di data Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Timur yang mencantumkan hanya ada 4 PHK di tahun 2020, maka diketahui lonjakan PHK di Kabupaten Paser pada tahun 2021 meningkat sebanyak 642 orang.
Sedangkan jika di gabungkan dengan data PHK dari Disnakertrans Kabupaten Paser tahun 2020 yang tercantum sebanyak 423 karyawan, maka total korban PHK di Perusahaan yang ada di Kabupaten Paser selama 2020 - 2021 adalah sebayak 1.069 atau meningkat sekitar 223 koban PHK.
Dan menurut Hafidz kendala terberat melaksanakan mediasi ini adalah karna adanya saling berkerasnya pihak-pihak dalam mengajukan dalil - dalil atas landasan aturan yang mereka gunakan, hingga lebih sedikit terdapat PB pada penyelesaian mediasi.
"Biasanya perusahaan cenderung menggunakan ketentuan yang lama dalam UU Ciptakerja karna menurut legal perusahaan belum ada adendumnya. Sementar para pekerja hanya menggunakan ketentuan Undang-Undang 13 tahun 2003". Kata Hafiz mengahiri. (hen*)