PASER - Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Kabupaten Paser Kalimantan Timur raih 96, 6 persen pencapaian penyelesaian perkara yang terdaptar di arsif Pengadilan Negeri sejak awal Januari hingga masuk masa akhir Desember 2021.
Adapaun penyelesaia perkara yang hampir selesai 100 % pada tahun 2021 tersebut, masing-masing terdiri dari 254 tindak pidana biasa, 335 tindak pidana lalu lintas dan 14 perkara tindak pidana ringan atau biasa disbut tipiring. Selebihnya 20 perkara gugatan biasa, 13 perkara gugatan sederhana dan 47 perkara permohonan.
Juru bicara Pengadilan Negeri Tanah Grogot , Aditya Candra Fatutochman saat dijumpai awak media indonesiasatu.co.id Selasa (4/1/2021) menerangkan, adapun sisa perkara yang belum terselesakan hanya terdapat sekitar 3, 4% untuk keseluruhan perkara dari 683 Perkara.
"jadi dari jumlah perkara yang tersisa sekitar 3, 4% tersebut antaranya terdiri dari kasus pidana jenis perkara narkotika sebayak 6 perkara, dan jenis perkara perdata sebanyak tujuh berkas perkara yang masih berjalan". Ungkap Candra.
Dari data perbandingan pencapaian penyelesaia perkara tahun 2020, selain terdapat data peningkatan jumah perkara pada tahun 2021, capaian penyelesaian perkara yang ada di akhir tahun 2021 jumlahnya juga tercatat jauh lebih banyak dari tahun sebelumnya.
" jika tahun 2020 jumlah perkara hanya terdapat 23 perkara Perdata dan 232 perkara Pidana dan penyelesaiannya masih menyisakan kurang lebih hampir 20% perkara. Tahun 2021 semua sisa perkara tahun 2020 dan perkara tahun 2021, hampir bisa terselesaikan sebelum memasuki hari akhir tahun 2022". Tutur Candra mengahiri. (hen*)